- Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 14 Tahun 1998 tentang Bangunan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung
- Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 24 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
- Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Bandung Nomor 549Tahun 1998 tentang Harga Dasar Bangunan dari Tarif Ongkos BongkarBangunan.
- Mengisi dan menandatangani formulir permohonan
- Photo copy bukti pemilikan tanah
- Salinan akta pendirian untuk pemohon Badan Hukum
- Surat Pernyataan/Perjanjian penggunaan tanah bagi pemohon yang menggunakan tanah bukan miliknya
- Surat Kuasa Pengurusan apabila dikuasakan
- Izin Rencana Penggunaan Lahan dan atau arahan teknis Pemanfaatan Ruang Kota
- Gambar rencana arsitek bangunan skala 1 : 100 (4x)
- Gambar dan perhitungan kontruksi beton/baja apabila bertingkat (2x)
- Gambar Instalasi listrik, air minum, air kotor, dsb
- Photo Copy KTP
- PBB tahun terakhir dan persyaratan lain yang dipandang perlu (misalnya hasil penelitian tanah, AMDAL, Izin lokasi, dsb).
- Berkas permohonan disampaikan ke loket Unit Pelayanan Umum Satu Atap
- Petugas loket meneliti kelengkapan data
- Pencatatan dalam buku registrasi;
- Peninjauan lapangan oleh Tim IMB
- Rapat evaluasi
- Perhitungan biaya retribusi
- Pemetaan dan penomoran bangunan
- Pemohon membayar retribusi di loket Bank Jabar
- Penerbitan IMB;
- Menyerahkan Izin kepada Pemohon melalui loket Unit Yantap
- Maksimal 12 hari kerja setelah pemohon memenuhi persyaratan
Disesuaikan dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 1998
Bangunan-bangunan yang harus dikeluarkan Ijin nya antara lain:
- Pagar
- SPBU
- IPA
- Sumur
- Reservoir
- Menara
- Kolam Renang
- Turap
- Jembatan
- Bangunan
- Bangunan Reklame
- Lapangan Olah Raga
- Perkakas Halaman
- Instalasi / Utilitas
Penetapan Besarnya Tarif Retribusi Bangunan
- Bangunan 1 (satu) lantai : Luas x Tarif Dasar x 1%
- Bangunan > 1 (satu) lantai : Luas x Tarif Dasar x Koefisien x 1%
- Perbaikan Bangunan : Luas x Tarif Dasar x 0,5%
- Pembongkaran Bangunan Bongkar : Luas x Tarif Ongkos
Untuk tabel koefisien lantai dan tabel ketentuan perhitungan biaya anda bisa download disini
1 komentar:
Dengan hormat,
Saya ingin bertanya mengenai IMB. Apakah betul sejak 5 Maret 2010 ada peraturan baru dimana perhitungannya menjadi
I. Gambar dan perhitungan konstruksi
Luas bangungan 688
Luas bangunan x 15.000 = 10.332.000
II. Saran dan teknis IMB
Pemeriksaan kaidah arsitektur 2jt
Pemeriksaan kaidah struktur/sipil 2jt
Pemeriksaan kaidah mekanikal/elektrikal 2jt
Pengesahan 3jt
III> Rekomendasi kecamatan 10jt.
IV. IMB Tambahan
Retribusi 25.540.778,40
Proses 17.878.544,88
Total jadi 72.751.323 untuk bangunan ukuran 6x28m.
Ongkos imb saya jadi mahal sekali. Saya mohon informasinya.
Terima kasih.
Regards, Inge
Post a Comment